Rabu, 15 Juni 2011

Niat

Pengertian niat dalam ibadah. Niat secara bahasa adalah maksud dan keinginan hati untuk melakukan sesuatu.


Niat menurut syariat adalah keinginan hati untuk menjalankan ibadah baik yang wajib atau yang sunnah. dan keinginan akan sesuatu seketika itu atau untuk waktu yang akan datang juga disebut niat.
Hukum niat dalam ibadah.
Hukum niat dalam setiap ibadah adalah wajib. Allah berfirman :


وما أمروا إلا ليعبدوا الله مخلصين له الدين


Artinya : "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya.." (QS Al-Bayyinah : 5)


Dan makna ikhlas pada ayat diatas ( مخلصين ) adalah niat. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :


إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى


Artinya : "Setiap amalan-amalan (harus) dengan niat. dan setiap orang mendapatkan (ganjaran) sesuai niatnya."


Tempat Niat.
Tempat niat adalah didalam hati. jika seseorang berniat wudhu dalam hati kemudian dia berwudhu maka sah wudhunya walaupun dia tidak melafadzkan niat tersebut. dalam niat tidak diharuskan mengucapkan dengan lisan, akan tetapi cukup dalam hati. jika seseorang berniat dalam hati dan mengucapkannya dengan lisan maka lebih sempurna. karena niat adalah sebuah keikhlasan maka tempatnya adalah dalam hati.


Sedangkan dalam Madzhab Malikiyah niat hanya dalam hati, karena Rosulullah -shollahu 'alaihi wasallam- dan para sahabatnya tidak pernah mengucapkan niat dengan lisan.


Apakah Niat itu Rukun atau Syarat dalam Ibadah?
Sebagian ulama berpendapat bahwa niat itu rukun dari sebuah ibadah, dan sebagian yang lain berpendapat bahwa niat itu syarat ibadah. akan tetapi mereka bersepakat bahwa ibadah itu tidak sah jika tanpa niat. seseorang yang berwudhu tanpa niat maka wudhunya batal.
wallahu a'lam


Read more: www.artikelislami.com/2010/02/pengertian-niat-dalam-ibadah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar